Jumat, 28 Desember 2012

PERDAGANGAN NEGOSIASI Dalam Lelang Komoditi Jagung

Perdagangan NEGOSIASI
Komoditi Jagung

Perdagangan  Negosiasi adalah: perdagangan  eResi/Kontrak Lelang dengan jangka waktu penyelesaian transaksi (penyerahan komoditi dan pelunasan pembayaran transaksi)  terhadap masing-masing transaksi sesuai peraturan pada masing-masing papan perdagangannya.

Spesifikasi Lelang Komoditi Jagung pada Perdagangan Negosiasi :

Produk 
Jagung Pipilan hasil tanaman jagung (Zeamays L), berupa biji kering yang telah dilepaskan dan dibersihkan dari tongkolnya.
Simbol Perdagangan 
       Perdagangan Forward JAG***##
*** adalah kode bulan penyerahan Kontrak Lelang, ## adalah kode tahun penyerahan Kontrak Lelang; 
contoh: JAG Nov 10 adalah kode Jagung penyerahan bulan Nopember tahun 2010.
       Perdagangan Spot JAGPIL**
** adalah kode Lokasi-Penyerahan; 
contoh: NB adalah kode Lokasi-Penyerahan di Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Kuotasi Harga
IDR (Indonesian Rupiah) per KG (Kilogram);
i. Sesuai Kuotasi Harga di masing-masing Perdagangan Forward atau Perdagangan Spot.
ii. Tidak termasuk Biaya Transaksi / levies: 0,125% x nilai Transaksi Lelang,  Dana Proteksi 

Risiko Penyelesaian Transaksi: 
0,10% x nilai Transaksi Lelang, restribusi daerah dan pajakpajak (jika ada).

Hari dan Jam Lelang Perdagangan dilakukan sepanjang Senin sampai dengan Jumat, kecuali ditentukan lain dan Jam Lelang, berpedoman pada Waktu Indonesia Barat (GMT+7) yang tertera pada iPASAR-ETS
(Electronic Trading System). Dengan ketentuan sebagai berikut:
Sesuai Jam Lelang di masing-masing Perdagangan Forward atau Perdagangan Spot.

Mekanisme Lelang Pembukaan eResi/Kontrak  Lelang dan perdagangan eResi/Kontrak Lelang pada Perdagangan Negosiasi dilakukan dengan kesepakatan sebagai tersebut dibawah ini.
Transaksi secara negosiasi terjadi apabila:
i. Anggota Lelang yang bertindak sebagai Perantara Perdagangan menyepadankan penawaran beli dan jual dari nasabah berbeda atau memenuhi sendiri penawaran beli dan/atau jual nasabahnya atas Kontrak Lelang yang sama dengan Harga Penawaran dan kuantitas yang sama; atau
ii. Dua Anggota Lelang sepakat untuk menyepadankan penawaran beli dan jual yang terjadi diluar iPASAR.

Untuk dapat diproses menjadi Transaksi Lelang, Anggota Lelang wajib memasukkan data kesepakatan perdagangan negosiasi tersebut ke iPASAR-ETS selama Jam Lelang Perdagangan Forward atau Perdagangan Spot pada Hari Lelang bersangkutan, dan Anggota Lelang lawan wajib sesegera mungkin melakukan konfirmasi di iPASAR-ETS atas data yang telah dimasukkan Anggota Lelang lawan transaksinya. Transaksi akan mengikat para Anggota Lelang bila konfirmasi melalui iPASAR-ETS telah dimasukkan.

Jaminan Risiko Transaksi 
Sesuai Jaminan Risiko Transaksi di masing-masing Perdagangan Forward atau Perdagangan Spot



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih atas komentar dan informasi tambahan dari pembaca.
Salam kami : bns_indonesia