Jumat, 26 Februari 2016

MENGAPA KUALITAS JAGUNG PIPIL KERING HARUS MENJADI PERHATIAN PETANI dan PEDAGANG ?

Kualitas biji jagung hasil panen petani menjadi rambu utama bagi produsen pakan ternak untuk menghasilkan pakan yang berkualitas sesuai standar mutu yang berlaku. Oleh karena itu, diperlukan varietas jagung yang mumpuni di samping penanganan pascapanen yang tepat.

Sebagai komoditas pangan penting kedua setelah padi atau beras, kebutuhan jagung sebagai bahan pangan maupun pakan dari tahun ke tahun akan terus meningkat seiring pertumbuhan dan perkembangan penduduk di Indonesia. Bahkan, lebih dari itu, dengan semakin pesatnya perkembangan industri peternakan turut merubah peta konsumsi jagung tanah air.

Seperti diketahui, jagung merupakan komponen utama dalam industri pakan ternak, porsinya mencapai 60% dalam ransum pakan. Hal inilah yang menjadikan lebih dari 50% produksi jagung di Indonesia digunakan untuk kebutuhan industri pakan ternak, sementara untuk konsumsi pangan diperkirakan hanya berkisar 30 persennya saja. Sedangkan sisanya untuk kebutuhan industri lain.

Sebagai bahan baku utama pakan ternak, kualitas biji jagung hasil panen para petani tentu akan menjadi parameter utama untuk menghasilkan ransum pakan yang berkualitas dan aman bagi kesehatan ternak itu sendiri. Oleh karena itu, masing-masing produsen pakan ternak telah menetapkan standar mutu biji jagung yang dipasok dari para petani. Standar mutu yang ditetapkan itu biasanya meliputi: kadar air, biji mati, biji berjamur, biji rusak, kotoran, dan kandungan aflatoxin.

PT Charoen Pokphand Indonesia, Tbk. misalnya, produsen pakan ternak terbesar di Indonesia ini mensyaratkan kandungan kadar air dalam biji jagung berkisar 17-28%, jumlah biji mati dan biji berjamur masing-masing maksimal 5%, biji rusak/pecah maksimal 3%, kotoran maksimal 2%, dan tidak berkutu, serta kandungan aflatoxinnya maksimal 100 Ppb..

So,
Seperti apa kualitas mutu jagung yang bapak dan ibu hasilkan ?






BNS MEMBUKA PEMBELIAN JAGUNG PIPIL BASAH MULAI BULAN MARET 2016

BNS bersama dengan INDUK KOPERASI KOSGORO ( INKOS ) berencana melakukan pembelian JAGUNG PIPIL BASAH dan JAGUNG TONGKOL BASAH dari petani dan pedagang pengepul lokal.

Lokasi gudang pembelian : di daerah Jombang, Nganjuk dan Madiun Jawa Timur. Untuk tahap awal akan dibuka pembelian di gudang Jombang. Berikutnya akan dibuka juga di wilayah Nganjuk dan Madiun.

Volume Pembelian : 30 - 60 Ton jagung pipil basah per hari. Untuk tahap awal di wilayah Jombang.

Standar Harga Pembelian : Akan ditentukan sesuai perkembangan harga pasar.

Dalam melakukan pembelian, BNS bersama INKOS menerapkan pembelian jagung sesuai STANDAR SPEK KUALITAS PEMBELIAN JAGUNG PIPIL BASAH yang wajib dipenuhi oleh penjual atau suplier.
Namun semuanya tetap bersifat fleksible. Jagung dengan mutu dibawah spek kualitas masih bisa diterima sampai batas toleransi yang ditentukan. Karena mutunya dibawah standar kualitas, maka jagung tersebut kemungkinan akan mendapatkan harga lebih murah atau bisa juga ditolak jika mutunya melebihi ambang toleransi. Toleransi kualitas jagung dan nilai potongan harga dapat dilihat pada TABEL RAFAKSI PEMBELIAN JAGUNG BASAH yang ada di laman ini.

PENDAFTARAN SUPLIER
Atas rencana pembelian tersebut, BNS membuka peluang kepada semua mitra petani dan pedagang lokal untuk menjadi Mitra Suplier yang sanggup melakukan pengadaan jagung pipil basah dan atau jagung tongkolan kepada BNS.
Sifat pembelian jagung akan menerapkan sistem Suplier Terdaftar.
BNS hanya akan menerima/ membeli jagung pipil basah dari mitra suplier yang sudah terdaftar. Pihak lain yang ingin menjual tapi belum terdaftar bisa melakukan penjualan melalui Suplier Mitra yang sudah terdaftar.

SYARAT MITRA SUPLIER BNS
1. Melakukan pendaftaran dengan cara mengisi formulir data suplier
2. Menyertakan fotocopy KTP dan fotocopy sampul ( bagian dalam ) buku rekening bank.
3. Mengisi Surat Pernyataan dan Kesanggupan sebagai suplier ( mampu menyediakan jagung sebanyak kesanggupannya dan melakukan pengiriman sesuai jadwal )
4. Mengisi Surat Pernyataan dan Kesanggupan untuk memenuhi stadar dan peraturan pembelian yang berlaku.

Permintaan Formulir Pendaftaran dan penyerahan fotocopi KTP dan fotocopy buku rek bank dapat melalui email : bns_indonesia@hotmail.com
atau melalui WA ( whatsAPP ) pada nomer 082134334968.

Pendaftaran dibuka mulai tanggal 26 Februari 2016 sampai tanggal 5 Maret 2016.

SYARAT & PROSEDUR PEMBELIAN JAGUNG 
1. Harga dibuka sesuai standar spek kualitas jagung pipil basah yang ditentukan.
2. Diterapkan rafaksi pada jagung yang mutunya dibawah spek standar kualitas.
3. Diterapkan penolakan pada jagung yang mutunya melebihi ambang toleransi kualitas.
4. Penjual mengirim jagung ke gudang yang ditunjuk BNS-INKOS.
5. Truk untuk transpot pengiriman disediakan oleh BNS-INKOS. Truk akan dikirim ke lokasi penjual/ suplier sesuai jadwal pengiriman.
6. Suplier akan menerima PO dan Jadwal Pengiriman dari BNS-INKOS,
7. Suplier melakukan pengiriman jagung sesuai PO dan jadwalnya.
8. Dilakukan pengechekan / kontrol kualitas ketika barang datng ke gudang
9. Dilakukan pengecekan kualitas dalam prose bongkar muatan barang
10. Diperhitungkan rafaksi sesuai kualitas jagung yang diterima.
11. Pembayaran via transfer bank pada hari yang sama dengan penerimaan barang, atau paling lambat pada H+1 setelah barang diterima.

Penjelasan perihal Mitra Suplier ini silahkan menghubungi 082134334968 via SMS dan WA.


LANGKAH AWAL PENDAFTARAN MITRA SUPLIER :
1. Kirimkan data Suplier secara lengkap, meliputi :
    a/ NAMA LENGKAP : ..........
    b/ ALAMAT LENGKAP : ........
    c/ NOMER TELEPON ; ........
    d/ NOMER KTP : .........
    e/ Nama Bank untuk transfer pembayaran : .......
    f/ Nomer Rekening Bank untuk pembayaran : ......
2. Info KAPASASITAS banyaknya jagung yang bisa disuplai per pengiriman : ....... TON
3. Kirimkan cofocopi atau foto KTP dan Sampul bagian dalam buku rekening bank.
4. Kirimkan foto setengah badan ( pas foto )

Data, fotocopi dan pas foto tersebut dapat dikirim melalui
1. EMAIL ke bns_indonesia@hotmail.com
2. WA ke nomer 082134334968

Demikian kabar berita dari BNS Indonesia. Semoga bisa terjalin kerjasama yang baik dengan mitra petani dan pedagang lokal yang berminat menjadi Mitra Suplier BNS.
SALAM SUKSES !!


















Kamis, 25 Februari 2016

STANDAR PEMBELIAN JAGUNG PIPIL BASAH




STANDAR PENERIMAAN/ PEMBELIAN JAGUNG PIPIL BASAH

KADAR AIR 30%


JAGUNG BASAH dalam kategori pembelian jagung ini adalah JAGUNG PIPIL yang mempunyai kadar air standar 30%. Perusahaan masih bisa menerima/ membeli jagung basah dengan kadar air lebih dari 30% dengan tindakan pemotongan harga ( RAFAKSI ) dengan nilai potongan harga sesuai kondisi jagung yang diterima.

Parameter yang diperhitungkan dalam pemotongan harga atau rafaksi terdiri dari :
1.      1. KADAR AIR
2.      2. BIJI JAMUR dan BIJI MATI
3.      3. BIJI PECAH
4.      4. MATERIAL ASING dan BIJI PUTIH
5.      5. KOTORAN

Kelima parameter tersebut diputuskan mempunyai standar kadar masing-masing dalam nilai prosentase. 

Dalam hal jagung yang diterima memenuhi standar kadarnya, maka tidak akan ada rafaksi terhadap harga jagung tersebut. 
Dalam hal jagung yang diterima mempunyai kadar lebih tinggi dari standar maksimal, maka akan dikenakan rafaksi terhadap harga jagung tersebut. 
Dalam hal jagung yang diterima mempunyai kadar yang melampaui batas toleransi, maka jagung tersebut tidak dapat diterima/ ditolak/ reject.
 
Standar kualitas penerimaan/ pembelian jagung basah sesuai parameter kualitasnya adalah sebagai berikut :
1.      1. KADAR AIR : 30%
2.      2. BIJI JAMUR dan BIJI MATI : 5%
3.      3. BIJI PECAH : 4%
4.      4. MATERIAL ASING dan BIJI PUTIH : 2%
5.      5. KOTORAN : 2%

Jagung basah dengan kadar kualitas yang melebihi standarnya tersebut masih bisa diterima dalam batas toleransi sampai batas kadar yang ditentukan dalam parameter jagung yang ditolak atau reject.

Standar kualitas penerimaan jagung basah sesuai parameter kualitasnya akan DITOLAK atau REJECT jika perhitungan kadar melebihi batas kadar sebagai berikut :
1.      1. KADAR AIR : Lebih dari 40,0%
2.      2. BIJI JAMUR dan BIJI MATI : Lebih dari 9,0%
3.      3. BIJI PECAH : Lebih dari 6,0%
4.      4. MATERIAL ASING dan BIJI PUTIH : Lebih dari 5,0%
5.      5. KOTORAN : Lebih dari 5,0%
d

      #DokumenBNS_februari2016










KETENTUAN RAFAKSI PENERIMAAN/ PEMBELIAN JAGUNG BASAH KA 30%




TABEL RAFAKSI

PENERIMAAN/ PEMBELIAN JAGUNG BASAH - KA 30%

Penerimaan atau pembelian jagung basah mempunyai standar harga dan standar kualitas.
Jagung yang diterima akan mendapatkan harga bagus sesuai harga standar jika bisa terpenuhi standar kualitasnya. Dan jagung yang kualitasnya dibawah standar mutu akan dikenakan rafaksi atau pemotongan harga.
Berikut ini aturan rafaksi penjualan jagung di BNS, yang juga hampir sama dengan aturan dan besaran rafaksi yang diberlakukan pada pedagang atau gudang pembeli lainnya.


RAFAKSI KADAR AIR (MOISTURE)                   

NO
KADAR AIR
RAFAKSI
 1
30,0%
-
2
30,1% - 31,0%
1,5%
3
31,1% - 32,0%
3,0%
4
32,1% - 33,0%
4,5%
5
33,1% - 34,0%
6,0%
6
34,1% - 35,0%
7,5%
7
35,1% – 36,0%
9,0%
8
36,1% - 37,0%
10,5%
9
37,1% - 38,0%
12,0%
10
38,1% - 39,0%
13,5%
11
39,1% - 40,0%
15,0%
12
40,1 KEATAS
DITOLAK/ REJECT

RAFAKSI BIJI JAMUR dan BIJI MATI

NO
BIJI JAMUR & MATI
RAFAKSI
1
0,0% - 5,0%
-
2
5,1% - 7,0%
1%
3
7,1% - 9,0%
2%
4
9,1% KEATAS
DITOLAK/ REJECT

RAFAKSI BIJI PECAH

NO
BIJI PECAH
RAFAKSI
1
0,0% - 4,0%
-
2
4,1% - 4,5%
1%
3
4,6% - 5,0%
2%
4
5,1% - 5,5%
3%
5
5,6% - 6,0%
4%
6
6,1% KEATAS
DITOLAK/ REJECT


RAFAKSI  MATERIAL  ASING*

NO
MATERIAL ASING
RAFAKSI
1
0,0% - 2,0%
-
2
2,1% - 2,5%
0,5%
3
2,6% - 3,0%
1,0%
4
3,1% - 3,,5%
1,5%
5
3,6% - 4,0%
2,0%
6
4,1% - 4,5%
2,5%
7
4,6% - 5,0%
3,0%
8
5,1% KEATAS
DITOLAK/ REJECT
*TERMASUK RAFAKSI TERHADAP BIJI PUTIH dan BIJI MERAH

 

RAFAKSI KOTORAN

NO
KOTORAN
RAFAKSI
1
0,0% - 2,0%
--
2
2,1% - 3,0%
1%
3
3,1% - 4,0%
2%
4
4,1% - 5,0%
3%
4
5,1% KEATAS
DITOLAK/ REJECT

 #dokumenBSN_Februari 2016