STANDAR PENERIMAAN/ PEMBELIAN JAGUNG PIPIL BASAH
KADAR AIR 30%
JAGUNG BASAH dalam kategori
pembelian jagung ini adalah JAGUNG PIPIL yang mempunyai kadar air standar 30%.
Perusahaan masih bisa menerima/ membeli jagung basah dengan kadar air lebih
dari 30% dengan tindakan pemotongan harga ( RAFAKSI ) dengan nilai potongan
harga sesuai kondisi jagung yang diterima.
Parameter yang diperhitungkan dalam
pemotongan harga atau rafaksi terdiri dari :
1. 1. KADAR AIR
2. 2. BIJI JAMUR
dan BIJI MATI
3. 3. BIJI PECAH
4. 4. MATERIAL
ASING dan BIJI PUTIH
5. 5. KOTORAN
Dalam hal jagung yang diterima memenuhi standar kadarnya, maka tidak akan ada rafaksi terhadap harga jagung tersebut.
Dalam hal jagung yang diterima mempunyai kadar lebih tinggi dari standar maksimal, maka akan dikenakan rafaksi terhadap harga jagung tersebut.
Dalam hal jagung yang diterima mempunyai kadar yang melampaui batas toleransi, maka jagung tersebut tidak dapat diterima/ ditolak/ reject.
Standar kualitas penerimaan/
pembelian jagung basah sesuai parameter kualitasnya adalah sebagai berikut :
1. 1. KADAR AIR :
30%
2. 2. BIJI JAMUR
dan BIJI MATI : 5%
3. 3. BIJI PECAH
: 4%
4. 4. MATERIAL
ASING dan BIJI PUTIH : 2%
5. 5. KOTORAN :
2%
Jagung basah dengan kadar kualitas yang
melebihi standarnya tersebut masih bisa diterima dalam batas toleransi sampai
batas kadar yang ditentukan dalam parameter jagung yang ditolak atau reject.
Standar kualitas penerimaan jagung
basah sesuai parameter kualitasnya akan DITOLAK atau REJECT jika perhitungan
kadar melebihi batas kadar sebagai berikut :
1. 1. KADAR AIR :
Lebih dari 40,0%
2. 2. BIJI JAMUR
dan BIJI MATI : Lebih dari 9,0%
3. 3. BIJI PECAH
: Lebih dari 6,0%
4. 4. MATERIAL
ASING dan BIJI PUTIH : Lebih dari 5,0%
5. 5. KOTORAN :
Lebih dari 5,0%
d
d BACA JUGA : Ketentuan dan Tabel Rafaksi pembelian Jagung Pipil Basah
#DokumenBNS_februari2016
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimakasih atas komentar dan informasi tambahan dari pembaca.
Salam kami : bns_indonesia