Jumat, 28 Desember 2012

PERDAGANGAN CASH Pada Komoditi Jagung


Perdagangan CASH 
Dalam Lelang Komoditi Jagung Pipilan Kering
Perdagangan  Cash adalah:  perdagangan  eResi (Bukti Penyimpanan Barang sebagai bukti penyimpanan suatu underlying-asset komoditas yang tersimpan disuatu gudang)  / Certified Stock dengan jangka waktu penyelesaian transaksi (penyerahan komoditi dan pelunasan pembayaran transaksi) pada Hari Lelang pada tanggal transaksi.





Spesifikasi Lelang Komoditi jagung dalam Perdagangan CASH adalah sebagai berikut :

Produk
Jagung Pipilan hasil tanaman jagung (Zeamays L), berupa biji kering yang telah dilepaskan dan
dibersihkan dari tongkolnya.

Simbol Perdagangan
JAGPIL**
** adalah kode Lokasi-Penyerahan, contoh: NB adalah kode Lokasi-Penyerahan di Provinsi Nusa
Tenggara Barat.

Satuan Transaksi (Contract size)
1 KG.

Maksimum Besaran Transaksi (Max. Order Size)
500.000 KG.

Maksimum pergerakan harga harian (Daily Price Limit)
Harga Harapan dan Harga Penawaran maksimal 10% dari Harga Penutupan hari tersebut.

Kuotasi Harga
IDR (Indonesian Rupiah) per KG (Kilogram);
     i. Kualitas/mutu sesuai yang tertera dalam eResi;
    ii. Penyerahan fisik (Delivery) di Gudang-Serah dengan alamat gudang sesuai yang tertera dalam eResi;
   iii. Premium / Discount:
       Anggota Lelang Penjual tidak menyerahkan komoditas sesuai dengan kualitas komoditas yang  dipersyaratkan, dideklarasi atau dijanjikan pada saat pelelangan ke Gudang-Serah.
Ketidak-sesuaian kualitas tersebut dinyatakan oleh hasil pemeriksaan komoditas oleh Independent Surveyor, akan dibebankan penambahan nilai (Premium) atau pengurangan nilai (Discount) sesuai persyaratan yang ditentukan pada masing-masing Tipe Komoditas.
    a. Penyelesaian transaksi sesuai Harga Lelang dengan kualitas/mutu sesuai yang dideklarasikan pada saat inisiasi lelang;
    b. [Harga Lelang + Premium sebesar IDR50/KG] adalah untuk Jagung Pipilan kuning dengan kualitas/mutu lebih tinggi (> 1 tingkat  mutu) dari point iii.a;
    c. [Harga Lelang – Discount sebesar IDR100/KG] adalah untuk Jagung Pipilan kuning dengan kualitas/mutu lebih rendah (< 1 tingkat  mutu) dari point iii.a.
    d. Jika kualitas/mutunya melebihi ketentuan tersebut pada point iii.b dan iii.c, maka akan dilakukan negosiasi langsung antara para pihak.
     iv. Tidak termasuk Biaya Transaksi / levies: 0,50% x nilai Transaksi Lelang,  Dana Proteksi

Risiko Penyelesaian Transaksi:
0,10% x nilai Transaksi Lelang, restribusi daerah dan pajakpajak (jika ada).

Tick Size
IDR 1 per KG x kuantitas yang ditawar.

Kemasan
@ 50 KG netto per karung plastik (tidak termasuk berat karung plastik).
Spesifikasi setiap karung plastik: panjang 110 cm x lebar 60 cm, dan berat karung kosong 11 gram






Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih atas komentar dan informasi tambahan dari pembaca.
Salam kami : bns_indonesia