Setelah mengalami fluktuasi harga di akhir bulan Juni 2013, sejak tanggal 1 Juli 2013 BNS menetapkan harga beli untuk pembelian
a/ Jagung pipil kering KA standar 17% dengan harga Rp. 3.150,- per Kg.
b/ Jagung pipil basah KA 28 - 30% dengan harga Rp. 2.200,- per Kg.
Harga jagung di tingkat petani masih bervariasi dan belum mempunyai patokan harga jual. Jagung basah pipilan masih banyak ditahan petani dengan permintaan harga sampai Rp. 2.400,- per Kg. Demikian pula halnya dengan jagung kering, banyak petani masih menahan persediaan jagung kering KA 18% - 20% dengan permintaan harga sebesar Rp. 3.000,- sampai Rp. 3.300,- per Kg.
Apakah harga jagung masih akan naik terus sampai akhir bulan Juli 2013 nanti ?
Naik atau pun tidak naik, semoga semua stake holder dalam
tata niaga jagung dapat menjalankan peranan sesuai tanggungjawab
masing-masing pihak dengan sebaik-baiknya. Perdagangan yang fair dan
jujur tentu akan memberikan manfaat yang saling menguntungkan semua
pihak terkait.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimakasih atas komentar dan informasi tambahan dari pembaca.
Salam kami : bns_indonesia