Rabu, 03 Juli 2013

Harga Jagung Hari ini Rabu 3 Juli 2013 - Tabel Harga Pembelian BNS Untuk jagung Pipil Kering

Biji Jagung Berjamur pasti ditolak oleh pembeli
Sejak tanggal 1 Juli 2013 BNS melakukan pembelian jagung pipil basah dan jagung pipil kering dengan standar harga sbb :
a. Jagung Pipil Basah KA 28% -   30%     = Rp. 2.200,- per Kg

b. Jagung Pipil Kering KA 17%     
     = Rp. 3.150,- per Kg

Harga Jagung pipil kering untuk standar KA 17% dipatok pada harga Rp. 3,150,- per kg. 
Berapa harga jagung yang berkadar air lebih tinggi dari 17% ? Harga jagung dengan KA 18%, 19% dan seterusnya dapat dilihat pada tabel harga berikut ini :





HARGA PEMBELIAN BNS
UNTUK KOMIDITI JAGUNG PIPILAN
BERDASARKAN STANDAR KADAR AIR



%  KADAR AIR
POTONGAN %
HARGA FINAL
HARGA PEMBELIAN
SESUAI KADAR AIR



17.00 %
0%
3.150
17.01 - 17.50
0,60%
3.131
17.51 - 18.00
1,20%
3.112
18.01 - 18.50
1,80%
3.093
18.51 - 19.00
2,40%
3.074
19.01 - 19.50
3%
3.056
19.51 - 20.00
4,00%
3.024
20.01 - 20.50
5,00%
2.993
20.51 - 21.00
6,00%
2.961
21.01 - 22.00
8,50%
2.882
22.01 - 23.00
11,00%
2.804
23.01 - 24.00
13,50%
2.725
24,01 - 25,00
16,00%
2.646
25,1 - 26,00
19,00%
2.552
26,01 - 27,00
22,00%
2.457
27,01 - 28,00
25,00%
2.363
LEBIH dari 28,01%
30%
2.205



KETERANGAN :


1. Harga ditetapkan sesuai tabel setelah dilakukan pengecekan
kadar air dengan tester alat pengukur kadar air.




2. Harga tersebut adalah harga pembelian loco gudang BNS Kudus
Lokasi Gudang : Ds. Megawon Kec. Jati Kab, Kudus Jawa Tengah.



3. Pembayaran Tunai setelah bongkar muatan dan timbang.



4. Penjual menanggung ongkos bongkar muatan sebesar Rp.10,-/Kg.



5. Standar Jagung pipil sesuai ketentuan SNI Jagung, yaitu :
a. Kadar Air maksimal 17%.


Kadar air lebih dari 17% dikenakan potongan harga sesuai tabel.
b. Kadar Jamur maksimal 1%


c. Kadar Biji Mati maksimal 1%

d. Kadar Kotoran/ benda asing maksimal 2%




6. BNS juga bisa melakukan pembelian dengan cara mengambil
barang ke lokasi penjual, dengan ketentuan :

6.1. Harga beli dikurangi biaya transportasi sesuai jauh dekatnya
lokasi penjual dengan lokasi gudang BNS di Kudus.

6.2. Biaya tenaga muat barang keatas truk ditanggung penjual.
6.3. Bila harus "melangsir" dalam pengambilan barang dikarenakan
lokasi penjual tidak dapat dijangkau oleh kendaraan truk, maka biaya
"melangsir" tersebut menjadi tanggungan penjual.

6.4. Pembayaran tunai di lokasi penjual dilakukan setelah timbang dan
muat barang keatas truk.





INFO DAN KETERANGAN, bisa SMS ke :
1. ARIS MUSTAKIM
SUDAH TIDAK BEKERJA PADA BNS

2. ibarsantoso
0811277869














Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih atas komentar dan informasi tambahan dari pembaca.
Salam kami : bns_indonesia