Tampilkan postingan dengan label HARGA JAGUNG HARI INI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HARGA JAGUNG HARI INI. Tampilkan semua postingan

Kamis, 25 Februari 2016

STANDAR PEMBELIAN JAGUNG PIPIL BASAH




STANDAR PENERIMAAN/ PEMBELIAN JAGUNG PIPIL BASAH

KADAR AIR 30%


JAGUNG BASAH dalam kategori pembelian jagung ini adalah JAGUNG PIPIL yang mempunyai kadar air standar 30%. Perusahaan masih bisa menerima/ membeli jagung basah dengan kadar air lebih dari 30% dengan tindakan pemotongan harga ( RAFAKSI ) dengan nilai potongan harga sesuai kondisi jagung yang diterima.

Parameter yang diperhitungkan dalam pemotongan harga atau rafaksi terdiri dari :
1.      1. KADAR AIR
2.      2. BIJI JAMUR dan BIJI MATI
3.      3. BIJI PECAH
4.      4. MATERIAL ASING dan BIJI PUTIH
5.      5. KOTORAN

Kelima parameter tersebut diputuskan mempunyai standar kadar masing-masing dalam nilai prosentase. 

Dalam hal jagung yang diterima memenuhi standar kadarnya, maka tidak akan ada rafaksi terhadap harga jagung tersebut. 
Dalam hal jagung yang diterima mempunyai kadar lebih tinggi dari standar maksimal, maka akan dikenakan rafaksi terhadap harga jagung tersebut. 
Dalam hal jagung yang diterima mempunyai kadar yang melampaui batas toleransi, maka jagung tersebut tidak dapat diterima/ ditolak/ reject.
 
Standar kualitas penerimaan/ pembelian jagung basah sesuai parameter kualitasnya adalah sebagai berikut :
1.      1. KADAR AIR : 30%
2.      2. BIJI JAMUR dan BIJI MATI : 5%
3.      3. BIJI PECAH : 4%
4.      4. MATERIAL ASING dan BIJI PUTIH : 2%
5.      5. KOTORAN : 2%

Jagung basah dengan kadar kualitas yang melebihi standarnya tersebut masih bisa diterima dalam batas toleransi sampai batas kadar yang ditentukan dalam parameter jagung yang ditolak atau reject.

Standar kualitas penerimaan jagung basah sesuai parameter kualitasnya akan DITOLAK atau REJECT jika perhitungan kadar melebihi batas kadar sebagai berikut :
1.      1. KADAR AIR : Lebih dari 40,0%
2.      2. BIJI JAMUR dan BIJI MATI : Lebih dari 9,0%
3.      3. BIJI PECAH : Lebih dari 6,0%
4.      4. MATERIAL ASING dan BIJI PUTIH : Lebih dari 5,0%
5.      5. KOTORAN : Lebih dari 5,0%
d

      #DokumenBNS_februari2016










KETENTUAN RAFAKSI PENERIMAAN/ PEMBELIAN JAGUNG BASAH KA 30%




TABEL RAFAKSI

PENERIMAAN/ PEMBELIAN JAGUNG BASAH - KA 30%

Penerimaan atau pembelian jagung basah mempunyai standar harga dan standar kualitas.
Jagung yang diterima akan mendapatkan harga bagus sesuai harga standar jika bisa terpenuhi standar kualitasnya. Dan jagung yang kualitasnya dibawah standar mutu akan dikenakan rafaksi atau pemotongan harga.
Berikut ini aturan rafaksi penjualan jagung di BNS, yang juga hampir sama dengan aturan dan besaran rafaksi yang diberlakukan pada pedagang atau gudang pembeli lainnya.


RAFAKSI KADAR AIR (MOISTURE)                   

NO
KADAR AIR
RAFAKSI
 1
30,0%
-
2
30,1% - 31,0%
1,5%
3
31,1% - 32,0%
3,0%
4
32,1% - 33,0%
4,5%
5
33,1% - 34,0%
6,0%
6
34,1% - 35,0%
7,5%
7
35,1% – 36,0%
9,0%
8
36,1% - 37,0%
10,5%
9
37,1% - 38,0%
12,0%
10
38,1% - 39,0%
13,5%
11
39,1% - 40,0%
15,0%
12
40,1 KEATAS
DITOLAK/ REJECT

RAFAKSI BIJI JAMUR dan BIJI MATI

NO
BIJI JAMUR & MATI
RAFAKSI
1
0,0% - 5,0%
-
2
5,1% - 7,0%
1%
3
7,1% - 9,0%
2%
4
9,1% KEATAS
DITOLAK/ REJECT

RAFAKSI BIJI PECAH

NO
BIJI PECAH
RAFAKSI
1
0,0% - 4,0%
-
2
4,1% - 4,5%
1%
3
4,6% - 5,0%
2%
4
5,1% - 5,5%
3%
5
5,6% - 6,0%
4%
6
6,1% KEATAS
DITOLAK/ REJECT


RAFAKSI  MATERIAL  ASING*

NO
MATERIAL ASING
RAFAKSI
1
0,0% - 2,0%
-
2
2,1% - 2,5%
0,5%
3
2,6% - 3,0%
1,0%
4
3,1% - 3,,5%
1,5%
5
3,6% - 4,0%
2,0%
6
4,1% - 4,5%
2,5%
7
4,6% - 5,0%
3,0%
8
5,1% KEATAS
DITOLAK/ REJECT
*TERMASUK RAFAKSI TERHADAP BIJI PUTIH dan BIJI MERAH

 

RAFAKSI KOTORAN

NO
KOTORAN
RAFAKSI
1
0,0% - 2,0%
--
2
2,1% - 3,0%
1%
3
3,1% - 4,0%
2%
4
4,1% - 5,0%
3%
4
5,1% KEATAS
DITOLAK/ REJECT

 #dokumenBSN_Februari 2016