Tanpa pengecualian, semua komoditas ekspor dan impor harus diperiksa kesehatannya oleh Petugas Karantina di lokasi penyimpanannya/ penimbunannya.
- Pemilik barang, paling lambat 2 (dua) hari sebelum komoditas ekspor dan impor diperiksa untuk dibawa ke luar negeri atau dimasukkan ke dalam wilayah Republik Indonesia, pemilik atau pengurus yang ditunjuknya sudah menyerahkan Laporan Pengeluaran atau pemasukan Media Pembawa Ekspor atau Impor (contoh form Laporan Pengeluaran atau Pemasukan Media Pembawa telah disediakan) kepada Petugas Pelayanan Depan Kantor Balai Karantina Tumbuhan Kelas 1 Tanjung Emas.
- 2. Pemilik barang, pada waktu menyerahkan Surat Permohonan, pemilik atau pengurus yang ditunjuknya diharap sudah menginformasikan perihal lokasi komoditas untuk diperiksa dan waktu kapan komoditas dapat dilakukan pemeriksaan. Nama dan lokasi pemeriksaan harus jelas, bila pemilik atau pengurus yang ditunjuknya tidak sempat menjemput dan mengantar petugas, informasi tentang cara mencapai lokasi perlu disampaikan.
- 3. Petugas Pelayanan Depan, menerima Surat Permohonan dan merekam semua data ke komputer, mencatat semua informasi tambahan (misal waktu dan lokasi pemeriksaan). Berdasarkan data pada Laporan Pemasukan atau Pengeluaran, petugas juga harus segera menyampaikan kepada pemilik barang atau agen yang ditunjuk pengurusannya tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi. Baik syarat pengeluarannya dari Wilayah Republik Indonesia maupun syarat-syarat karantina di negara tujuan atau syarat-syarat pemasukannya kedalam Wilayah Republik Indonesia.
- 4. Petugas Pelayanan Depan, berdasarkan data komoditas yang akan diperiksa dan Jadual Tugas Pemeriksa yangtelah ditetapkan Koordinator Fungsional, mencetak Surat Perintah Pemeriksaan (form KT-12) dan meneruskan kepada Kepala Subseksi Pelayanan Teknis untuk penetapan OPT sasaran dan penelitian ulang Surat Perintah Pemeriksaan sebelum diajukan kepada Kepala Balai untuk ditandatangani;
- 5. Kepala Subseksi Pelayanan Teknis, mendistribusikan Perintah Pemeriksaan Tumbuhan (setelah ditandatangani Kepala Balai) kepada petugas yang ditunjuk;
- 6. Tim Pemeriksa, setelah diterimanya Perintah Pemeriksaan segera menyesuaikan rencana dan jadwal kegiatannya, mengajukan kebutuhan sarana dan prasarana yang diperlukan kepada Kepala Subseksi Pelayanan Teknis;
- 7. Tim Pemeriksa, segera melaksanakan pemeriksaan barang dilokasi yang telah ditunjuk. Proses pemeriksaan harus berpedoman kepada Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan dan Petunjuk Teknis Pemeriksaan Tumbuhan (termasuk tata cara pengambilan contoh) yang berlaku;
- 8. Tim Pemeriksa, pemeriksaan laboratoris perlu dilakukan untuk memastikan pra identifikasi OPT yang dilakukan dilapangan atau yang tidak bisa diidentifikasi di lapangan;
- 9. Tim pemeriksa, segera membuat Laporan Hasil Pemeriksaan, dan merekam datanya di komputer (Sistem Informasi Karantina Tumbuhan Tanjung Emas disingkat KARTUMAS) serta menyampaikannya kepada Kepala Balai melalui Kepala Subseksi Pelayanan Teknis;
- 10. Kepala Balai, berdasarkan saran dari Tim Pemeriksa dan informasi yang ada segera mengambil keputusan tentang Tindakan Karantina yang dikenakan terhadap komoditas yang bersangkutan dan memerintahkan kepada Tim pemeriksa yang bertugas untuk segera melaksanakannya.
- 11. Komoditas yang bersangkutan, bila semua syarat telah terpenuhi segera dapat diterbitkan Phytosanitary Certificate untuk komoditas eksporatau Sertifikat Pelepasan Karantina Tumbuhan Luar Negeri untuk komoditas impor.
- 12. Komoditas yang bersangkutan, tindakan perlakuan dikenakan apabila disyaratkan oleh negara tujuan atau komoditas tidak bebas dari OPT yang dicegah pemasukannya ke Wilayah Republik Indonesia. Perlakuan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga sebagai akibat dari pengenaan Tindakan Perlakuan wajib dibawah pengawasan Tim Pemeriksa yang bertugas.
- 13. Komoditas yang bersangkutan, tidak dapat diberikan Phytosanitary Certificate karena: a. Tidak dapat memenuhi persyaratan dari negara tujuan. b. Komoditas sudah tidak berada di Wilayah Negara Republik Indonesia. c. Tidak dapat dibebaskan dari OPT yang dicegah pemasukkannya ke Negara tujuan. d. Tidak dilengkapi dengan Surat Ijin Pengeluaran dari Menteri Pertanian (Bibit Tanaman tertentu). e. Tidak dilengkapi dengan CITES (untuk tanaman langka yang dilindungi).
- 14. Komoditas yang bersangkutan, tidak dapat diberikan Sertifikat Pelepasan Karantina Tumbuhan Luar Negeri karena: a. Tidak dapat memenuhi persyaratan negara Indonesia untuk pemasukannya. b. Tidak dapat dibebaskan dari OPT yang dicegah pemasukkannya ke Wilayah Negara Republik Indonesia. c. Tidak dilengkapi dengan Surat Ijin Pemasukan dari Menteri Pertanian (Bibit Tanaman).
- 15. Phytosanitary Certificate dan Setifikat Pelepasan Karantina Tumbuhan Luar Negeri, pencetakannya menjadi tanggung jawab Petugas Pelayanan Depan, setelah siap (sudah ditandatangani oleh pejabat POPT yang ditunjuk ) didistribusikan kepada : a. Asli dan lembar kedua kepada Pemilik Barang. b. Lembar ketiga dan keempat ke Pelaksana data untuk bahan pelaporan serta arsip. c. Lembar kelima untuk Bendaharawan Penerima sebagai dasar penarikan jasa dan penerbitan kuitansi penerimaan.
- 16. Bendahara penerima, walaupun jasa karantina yang harus dibayar pemilik barang telah dihitung oleh sistern, Bendaharawan Penerima wajib menghitung ulang besarnya biaya yang harus diterimanya.
- 17, Penyerahan Phytosanitary Certificate dan Setifikat Pelepasan Karantina Tumbuhan Luar Negeri, setelah membayar jasa karantina pemilik akan langsung menerima Phytosanitary Certificate danSetifikat Pelepasan Karantina Tumbuhan Luar Negeri dan kuitansi pembayaran jasa dari Petugas Pelayanan Depan.
PETUNJUK PENGISIAN SERTIFIKAT PELEPASAN KARANTINA TUMBUHAN LUAR NEGERI
Bagi importir, isian untuk Sertifikat Pelepasan Karantina Tumbuhan Luar Negeri sudah tersedia di dalam sistem KARTUMAS. Untuk itu bagi importir hendaknya menyerahkan semua persyaratan bagi pemasukan komoditas kepada Balai Karantina Tumbuhan Kelas I Tg Emas dengan data yang terpercaya dan mempunyai bukti yang sah.
Sumber:
Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang