Sabtu, 04 Oktober 2014

PROSEDUR PEMERIKSAAN KARANTINA TUMBUHAN

Tanpa pengecualian, semua komoditas ekspor dan impor harus diperiksa kesehatannya oleh Petugas Karantina di lokasi penyimpanannya/ penimbunannya.

  1. Pemilik barang, paling lambat 2 (dua) hari sebelum komoditas ekspor dan impor diperiksa untuk dibawa ke luar negeri atau dimasukkan ke dalam wilayah Republik Indonesia, pemilik atau pengurus yang ditunjuknya sudah menyerahkan Laporan Pengeluaran atau pemasukan Media Pembawa Ekspor atau Impor (contoh form Laporan Pengeluaran atau Pemasukan Media Pembawa telah disediakan) kepada Petugas Pelayanan Depan Kantor Balai Karantina Tumbuhan Kelas 1 Tanjung Emas.

  2. 2. Pemilik barang, pada waktu menyerahkan Surat Permohonan, pemilik atau pengurus yang ditunjuknya diharap sudah menginformasikan perihal lokasi komoditas untuk diperiksa dan waktu kapan komoditas dapat dilakukan pemeriksaan. Nama dan lokasi pemeriksaan harus jelas, bila pemilik atau pengurus yang ditunjuknya tidak sempat menjemput dan mengantar petugas, informasi tentang cara mencapai lokasi perlu disampaikan.

  3. 3. Petugas Pelayanan Depan, menerima Surat Permohonan dan merekam semua data ke komputer, mencatat semua informasi tambahan (misal waktu dan lokasi pemeriksaan). Berdasarkan data pada Laporan Pemasukan atau Pengeluaran, petugas juga harus segera menyampaikan kepada pemilik barang atau agen yang ditunjuk pengurusannya tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi. Baik syarat pengeluarannya dari Wilayah Republik Indonesia maupun syarat-syarat karantina di negara tujuan atau syarat-syarat pemasukannya kedalam Wilayah Republik Indonesia.

  4. 4. Petugas Pelayanan Depan, berdasarkan data komoditas yang akan diperiksa dan Jadual Tugas Pemeriksa yangtelah ditetapkan Koordinator Fungsional, mencetak Surat Perintah Pemeriksaan (form KT-12) dan meneruskan kepada Kepala Subseksi Pelayanan Teknis untuk penetapan OPT sasaran dan penelitian ulang Surat Perintah Pemeriksaan sebelum diajukan kepada Kepala Balai untuk ditandatangani;

  5. 5. Kepala Subseksi Pelayanan Teknis, mendistribusikan Perintah Pemeriksaan Tumbuhan (setelah ditandatangani Kepala Balai) kepada petugas yang ditunjuk;

  6. 6. Tim Pemeriksa, setelah diterimanya Perintah Pemeriksaan segera menyesuaikan rencana dan jadwal kegiatannya, mengajukan kebutuhan sarana dan prasarana yang diperlukan kepada Kepala Subseksi Pelayanan Teknis;

  7. 7. Tim Pemeriksa, segera melaksanakan pemeriksaan barang dilokasi yang telah ditunjuk. Proses pemeriksaan harus berpedoman kepada Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan dan Petunjuk Teknis Pemeriksaan Tumbuhan (termasuk tata cara pengambilan contoh) yang berlaku;

  8. 8. Tim Pemeriksa, pemeriksaan laboratoris perlu dilakukan untuk memastikan pra identifikasi OPT yang dilakukan dilapangan atau yang tidak bisa diidentifikasi di lapangan;

  9. 9. Tim pemeriksa, segera membuat Laporan Hasil Pemeriksaan, dan merekam datanya di komputer (Sistem Informasi Karantina Tumbuhan Tanjung Emas disingkat KARTUMAS) serta menyampaikannya kepada Kepala Balai melalui Kepala Subseksi Pelayanan Teknis;

  10. 10. Kepala Balai, berdasarkan saran dari Tim Pemeriksa dan informasi yang ada segera mengambil keputusan tentang Tindakan Karantina yang dikenakan terhadap komoditas yang bersangkutan dan memerintahkan kepada Tim pemeriksa yang bertugas untuk segera melaksanakannya.

  1. 11. Komoditas yang bersangkutan, bila semua syarat telah terpenuhi segera dapat diterbitkan Phytosanitary Certificate untuk komoditas eksporatau Sertifikat Pelepasan Karantina Tumbuhan Luar Negeri untuk komoditas impor.

  2. 12. Komoditas yang bersangkutan, tindakan perlakuan dikenakan apabila disyaratkan oleh negara tujuan atau komoditas tidak bebas dari OPT yang dicegah pemasukannya ke Wilayah Republik Indonesia. Perlakuan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga sebagai akibat dari pengenaan Tindakan Perlakuan wajib dibawah pengawasan Tim Pemeriksa yang bertugas.

  3. 13. Komoditas yang bersangkutan, tidak dapat diberikan Phytosanitary Certificate karena: a. Tidak dapat memenuhi persyaratan dari negara tujuan. b. Komoditas sudah tidak berada di Wilayah Negara Republik Indonesia. c. Tidak dapat dibebaskan dari OPT yang dicegah pemasukkannya ke Negara tujuan. d. Tidak dilengkapi dengan Surat Ijin Pengeluaran dari Menteri Pertanian (Bibit Tanaman tertentu). e. Tidak dilengkapi dengan CITES (untuk   tanaman   langka   yang dilindungi).

  4. 14. Komoditas yang bersangkutan, tidak dapat diberikan Sertifikat Pelepasan Karantina Tumbuhan Luar Negeri karena: a. Tidak dapat memenuhi persyaratan negara Indonesia untuk pemasukannya. b. Tidak dapat dibebaskan dari OPT yang dicegah pemasukkannya ke Wilayah Negara Republik Indonesia. c. Tidak dilengkapi dengan Surat Ijin Pemasukan dari Menteri Pertanian (Bibit Tanaman).

  5. 15. Phytosanitary Certificate dan Setifikat Pelepasan Karantina Tumbuhan Luar Negeri, pencetakannya menjadi tanggung jawab Petugas Pelayanan Depan, setelah siap (sudah ditandatangani oleh pejabat POPT yang ditunjuk ) didistribusikan kepada : a. Asli dan lembar kedua kepada Pemilik Barang. b. Lembar ketiga dan keempat ke Pelaksana data untuk bahan pelaporan serta arsip. c. Lembar kelima untuk Bendaharawan Penerima sebagai dasar penarikan jasa dan penerbitan kuitansi penerimaan.

  6. 16. Bendahara penerima, walaupun jasa karantina yang harus dibayar pemilik barang telah dihitung oleh sistern, Bendaharawan Penerima wajib menghitung ulang besarnya biaya yang harus diterimanya.

  7. 17, Penyerahan Phytosanitary Certificate dan Setifikat Pelepasan Karantina Tumbuhan Luar Negeri, setelah membayar jasa karantina pemilik akan langsung menerima Phytosanitary Certificate danSetifikat Pelepasan Karantina Tumbuhan Luar Negeri dan kuitansi pembayaran jasa dari Petugas Pelayanan Depan.

PETUNJUK PENGISIAN SERTIFIKAT PELEPASAN KARANTINA TUMBUHAN LUAR NEGERI

Bagi importir, isian untuk Sertifikat Pelepasan Karantina Tumbuhan Luar Negeri sudah tersedia di dalam sistem KARTUMAS. Untuk itu bagi importir hendaknya menyerahkan semua persyaratan bagi pemasukan komoditas kepada Balai Karantina Tumbuhan Kelas I Tg Emas dengan data yang terpercaya dan mempunyai bukti yang sah.

Sumber:
Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang

STANDAR DAN PROSEDUR TEKNIS PELAYANAN SERTIFIKASI KESEHATAN KOMODITAS PERTANIAN UNTUK EKSPOR, IMPOR

Penetapan Standar dan Prosedur Teknis Pelayanan Sertifikasi Kesehatan Komoditas Pertanian untuk Ekspor dan Impor bertujuan untuk memberikan pedoman bagi para petugas Karantina Tumbuhan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya serta dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat penguna jasa karantina.
Di samping itu juga dimaksudkan untuk memberikan informasi yang jelas kepada para Eksportir dan Importir komoditas pertanian tentang prosedur penerbitan Phytosanitary Certificate danSertifikat Pelepasan Karantina Tumbuhan Luar Negeri sesuai ketentuan dan syarat-syarat perkarantinaan.
Berikut ini merupakan beberapa istilah baku yang dimuat di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan :

  1. 1. Tumbuhan adalah semua jenis sumber daya alam nabati dalam keadaan hidup atau mati, baik belum diolah maupun telah diolah;

  2. 2. Karantina Tumbuhan adalah tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan dari luar negeri dan dari suatu Area ke Area lain di dalam negeri atau keluarnya dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia;

  3. 3. Instalasi Karantina Tumbuhan yang selanjutnya disebut Instalasi Karantina adalah tempat beserta segala sarana yang ada padanya yang digunakan untuk melaksanakan tindakan Karantina Tumbuhan;

  4. 4. Organisme Pengganggu Tumbuhan adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan;

  5. 5. Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina adalah semua Organisme Pengganggu Tumbuhan yang ditetapkan oleh Menteri untuk dicegah masuknya ke dalam dan tersebarnya di dalam Wilayah Negara Republik Indonesia;

  6. 6. Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Golongan I adalah semua Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina yang tidak dapat dibebaskan dari Media Pembawanya dengan cara perlakuan;

  7. 7. Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Golongan II adalah semua Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina yang dapat dibebaskan dari Media Pembawanya dengan cara perlakuan;

  8. 8. Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Penting adalah semua Organisme Pengganggu Tumbuhan selain Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina, yang keberadaannya pada benih tanaman yang dilalulintaskan dapat menimbulkan pengaruh yang merugikan secara ekonomis terhadap tujuan penggunaan benih tanaman tersebut dan ditetapkan oleh Menteri untuk dikenai Tindakan Karantina;

  9. 9. Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan yang selanjutnya disebut Media Pembawa adalah tanaman dan bagian-bagiannya dan/atau benda lain yang dapat membawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina;

  10. 10. Analisa Resiko Organisme Pengganggu Tumbuhan adalah proses untuk menetapkan bahwa suatu Organisme Pengganggu Tumbuhan merupakan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina atau Organisme Pengganggu Tumbuhan Penting, serta syarat-syarat dan tindakan Karantina Tumbuhan yang sesuai untuk mencegah masuk dan tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan tersebut;

  11. 11. Alat Angkut Media Pembawa adalah semua alat transportasi darat, air, maupun udara yang dipergunakan untuk melalulintaskan Media Pembawa;
  12. Pemilik Media Pembawa yang selanjutnya disebut pemilik adalah orang atau badan hukum yang memiliki Media Pembawa dan/atau yang bertanggung jawab atas pemasukan pengeluaran atau transit Media Pembawa;

  13. 12. Penanggung jawab alat angkut adalah orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas kedatangan keberangkatan atau transit alat angkut;

  14. 13. Transit Media Pembawa, peralatan dan pembungkus adalah singgah sementara dan diturunkannya dari alat angkut Media Pembawa, peralatan atau pembungkus di dalam wilayah Negara Republik Indonesia sebelum Media 

  15. 14. Pembawa, peralatan atau pembungkus tersebut sampai ke negara atau Area tujuan;

  16. 15. Transit Alat Angkut adalah singgah sementara alat angkut di dalam wilayah Negara Republik Indonesia atau suatu area di dalam wilayah Negara Republik Indonesia. Sebelum alat angkut tersebut sampai ke negara atau Area tujuan;

  17. 16. Sertifikat Kesehatan Tumbuhan adalah surat keterangan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang di negara atau Area asal/pengirim/transit yang menyatakan bahwa tumbuhan atau bagian-bagian tumbuhan yang tercantum di dalamnya bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan, Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina, Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Golongan I, Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Golongan II, dan/atau Organisme Pengganggu Tumbuhan Penting serta telah memenuhi persyaratan Karantina Tumbuhan yang ditetapkan dan/atau menyatakan keterangan lain yang diperlukan;

  18. 17. Wabah atau Eksplosi adalah serangan Organisme Pengganggu Tumbuhan yang sifatnya mendadak, populasinya berkembang sangat cepat dan menyebar luas dengan cepat;

  19. 18. Negara atau Area asal yang mempunyai resiko tinggi adalah Negara atau Area asal yang mempunyai potensi kuat sebagai tempat yang menjadi sumber penyebaran Organisme Pengganggu Tumbuhan;

  20. 19. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang Karantina Tumbuhan.
  21. DASAR HUKUM
    1. 1. Pelaksanaan karantina tumbuhan berdasarkan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah serta peraturan pelaksana lainnya, sebagaimana yang tersebut di bawah ini :
    2. 2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan
    3. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan
    4. 4. Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 57/Kpts-II/1990 tentang Benih Tanaman Hutan
    5. 5. Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 768/Kpts-II/1991 tentang Tata Cara Pemasukan atau Pengeluaran Benih Tanaman Hutan ke dan dari Wilayah Republik Indonesia
    6. 6. Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 752/Kpts/LB.120/1993 tentang Izin Pemasukan Serangga Necchetina, Bruchi sp. untuk penelitian Pengendalian Hayati Gulma Eceng Gondok
    7. 7. Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 610/Kpts/TP.630/1997 tentang Peredaran Benih Jeruk
    8. 8. Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 558/Kpts-II/1998 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Benih Tanaman Perkebunan ke dalam atau ke luar Wilayah Republik Indonesia
    9. 9. Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 469/Kpts/HK.310/8/2001 tentang Perubahan Lampiran III Keputusan Menteri Pertanian Nomor 38/Kpts/HK.310/1/1990 tentang Syarat-Syarat dan Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Tanaman dan Bibit Tanaman ke dalam Wilayah Republik Indonesia dan terakhir di ubah dengan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 211/Kpts/HK.310/4/2001

    Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 627/Kpts/PD.540/12/2003 tentang Jenis-jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Golongan I, Golongan II dan Media Pembawa.

Sumber : 
 Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang